Selasa 22 Maret 2022 BPJS Ketenagakerjaan Batubara mengadakan rapat kordinasi di aula kantor BKAD Batubara terkait penganggaran APBD bagi pekerja rentan khususnya nelayan tradisional serta para marbot dan penggali kubur.
Adapun maksud dan tujuan dari rapat tersebut sebagai berikut :
Mensinergikan dan Implementasi instruksi presiden No 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kepda pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan yang berada diwilayah pemerintahan kabupaten Batubara.
Sebagai upaya bersama untuk mensinergikan fungsi pemanfaatan dengan data kepesertaan Badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan peraturan dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menalokasikan anggaran dalam rangka implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain Sekretaris BKAD yang menghadiri acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mengundang kabid pemanfaatan dan pengendalian sumber daya perikanan, KTU UPTD tempat pelelangan ikan, Analis kapal perikanan dan alat penangkap ikan, peyuluh perikanan kementrian kelautan dan perikanan, Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes PPKB Kab.batubarta dan Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran.
Sebagai evaluasi dan laporan, kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan batubara akan memonitoring dan evaluasi pelaksanaan program perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan yang dimaksud.
Adapun pihak BKAD, Dinas perikanan dan perternakan, Dinas Kesehatan serta DPPKB pada prinsipnya mendukung penuh untuk implementasi perlindungan kepada para pekerja rentan.